- PENDAHULUAN
Prinsip equality before the law telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” kemudian jaminan ini diteruskan dengan jaminan atas access to justice yang dalam Pasal 28D “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Kedua prinsip ini menjadi landasan konstitusional atas pemberian hak atas bantuan hukum yang dipenuhi oleh negara yang diwujudkan melalui terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (selanjutnya disebut UU Bantuan Hukum) sebagai payung hukum dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam mengakses keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Melalui pengundangan UU Bantuan Hukum, negara mengakui tanggung jawabnya dengan menyelenggarakan bantuan hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan pemberian anggaran bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum.
Posisi organisasi bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum telah diakui secara hukum pasca diudangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011[2] tentang Bantuan Hukum. Pemberi bantuan hukum diberi pengakuan sebagai sebuah entitas perpanjangan tangan dari negara untuk memberikan akses keadilan terhadap masyarakat miskin. Salah satu kewenangan yang diberikan kepada pemberi bantuan hukum ialah melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.[3] Makna dari pasal ini menyebutkan aktor-aktor pemberi bantuan hukum dalam melakukan layanan bantuan hukum adalah aadvokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum. Pengakuan atas aktor-aktor pemberi bantuan hukum ini semakin diperkuat pasca Putusan MK Nomor 88/PUU-X/2012 atas pengujian UU Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa selain advokat, ada pihak lain yang dapat memberikan bantuan hukum seperti paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum, termasuk mahasiswa dari fakultas syariah, perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian, yang direkrut sebagai pemberi bantuan hukum.[4]
Menindaklanjuti diaturnya paralegal sebagai pemberi bantun hukum menimbulkan konsekuensi bagi Pemerintah untuk mengeluarkan peraturan teknis berupa Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Selanjutnya disebut Permenkumham Paralegal). Salah satu poin penting yang diatur dalam Permenkumham Paralegal terkait kewenangan paralegal untuk dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi,[5] yang dalam pasal berikutnya disebutkan syarat pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat.[6] Namun persyaratan pendampingan ini hanya diatur dengan melampirkan bukti tertulis dari advokat.[7] Pada perkembangannya 18 (delapan belas) advokat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Permenkumham Paralegal karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut UU Advokat). Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 22P/HUM/2018 dalam amar putusannya pada 31 Mei 2018 mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yakni menyatakan Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku.[8] Pertimbangan hukum oleh majelis hakim pada putusan tersebut adalah karena Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Paralegal memberikan ruang dan kewenangan kepada Paralegal untuk dapat beracara sendiri dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadilan, menurut majelis hakim fungsi paralegal dalam kewenangan ini bukan membantu advokat namun menjalankan fungsi advokat yang bertentangan dengan ketentuan yang dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadilan adalah hanya advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi.[9]
Implikasi dari putusan MA tersebut mengakibatkan sejumlah 2.250 paralegal yang terdaftar dalam Organisasi Bantuan Hakum yang terverifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi terhambat kerja-kerjanya.[10] Pencabutan kewenangan paralegal dalam pemberian bantuan hukum pun untuk sementara menjadi nihil sampai diundangkannya revisi atas Permenkumham Paralegal. Maka penyusunan revisi Permenkumham Paralegal yang saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini BPHN menjadi momentum yang tepat untuk memperjelas posisi dan kewenangan paralegal yang penting untuk diatur demi menjamin access to justice bagi masyarakat luas.
Sebagai salah satu aktor dalam pemberi bantuan hukum, paralegal memiliki posisi yang strategis dalam mendorong access to justice bagi masyarakat luas. Kerja-kerja paralegal sudah diakui tidak hanya bagi advokat namun juga masyarakat sebelum UU Bantuan Hukum dan Permen Paralegal disahkan. Terbatasnya jumlah advokat yang tergabung sebagai pemberi bantuan serta tidak meratanya penyebaran advokat yang hanya terpusat pada kota-kota besar membuka potensi memaksimalkan peran paralegal dalam membantu kerja-kerja pemberian bantuan hukum khususnya wilyaha khusus atau kondisi masyarakat yang khusus.
Selain itu ketidakadaan landasan hukum yang kuat terhadap paralegal membuat kerja-kerja pemberian bantuan hukum ditumpukan kepada advokat semata. Terbatasnya jumlah advokat dan penyebaran yang tidak merata membawa dampak pemberian bantuan hukum mengalami problematika-problematika dan ketidakpuasan para penerima bantuan hukum terhadap layanan bantuan hukum. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan PBHI, terdapat beberapa catatan mengenai kondisi bantuan hukum saat ini:[11] Pertama, kebijakan pemberian bantuan hukum belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan masyarakat khususnya kelompok minoritas dan rentan. Walaupun angka penerima bantuan hukum selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya namun realitanya program bantuan hukum ini masih belum dapat mengakomodir kebutuhan kelompok minoritas dan rentan. Padahal kelompok minoritas dan rentan adalah kelompok yang paling rentan atas diskriminasi dan memerlukan bantuan hukum. Kedua, kelompok minoritas dan rentan seringkali terhalang syarat formal administratif untuk mengakses bantuan hukum. Saat ini program bantuan hukum memang masih ditujukan bagi masyarakat miskin secara an sich, namun yang menjadi persoalan ialah ketika kelompok minoritas dan rentan ingin mengakses bantuan hukum seringkali mereka terhalang dalam akses persyaratan administratif. Ketiga, bantuan hukum yang tidak berorientasi kepada penerima menyebabkan pemberian layanan bantuan hukum menjadi kurang maksimal. Selama ini seringkali layanan bantuan hukum yang diberikan pemberi bantuan hukum hanya bersifat formal dan tidak substantif karena gagal menilai apa sebenarnya yang menjadi kebutuhan dari penerima. Permasalahan ini juga tidak terlepas dari adanya keinginan pemberi bantuan hukum untuk penyerapan anggaran bantuan hukum semaksimal mungkin sebagai komponen penilaian dari verifikasi dan akreditasi. Akhirnya layanan hanya bantuan hukum hanya diberikan seadanya sesuai prosedur hukum acara tanpa melihat apa sebenarnya yang menjadi kebutuhan dan kepentingan terbaik dari penerima. Keempat, pemberian bantuan hukum minim melibatkan penerima dalam upaya penyelesaian masalah. Dalam pelaksanaannya minim pemberi bantuan hukum yang melibatkan penerima dalam setiap proses penyelesaian masalah hukum yang dihadapinya. Padahal partisipasi dan pelibatan penerima menjadi penting agar adanya transfer of knowledge dan delivery access kepada penerima sebagai jalan untuk perubahan sosial yang berkeadilan.
Dari penjelasan latar belakang masalah di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pembatalan kewenangan paralegal dalam pemberian bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi berimplikasi langsung terhadap akses keadilan yang terhambat bagi masyarakat luas. Hal ini tentu melahirkan problematika lainnya dengan menumpukan pekerjaan bantuan hukum hanya kepada advokat saja sehingga dengan keterbatasan jumlah advokat dan tidak meratanya persebaran advokat membuat kualitas bantuan hukum seringkali rendah. Persoalan lainnya ditambah dengan kelompok minoritas dan rentan yang belum diakomodir mekanisme bantuan hukum, akses syarat administrasi yang sulit, layanan yang bersifat formal dan minimnya pelibatan penerima dalam proses pemberian bantuan hukum. Sehingga, atas berbagai permasalahan tersebut dirasa penting untuk kembali memperjelas posisi paralegal dalam pemberian bantuan hukum untuk menjamin terwujudnya akses terhadap keadilan bagi setiap masyarakat luas.
- REKOMENDASI
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang memiliki perhatian terhadap upaya pemajuan Hak Asasi Manusia salah satunya melalui upaya memperkuat sistem bantuan hukum, melalui kertas posisi ini menawarkan beberapa rekomendasi kepada pemerintah yang saat ini sedang menyusun Revisi Permenkumham Paralegal dan Kurikulum Paralegal, antara lain :
- Revisi Permenkumham Paralegal Menjadi Momentum untuk Memperkuat Peran Paralegal dalam Bantuan Hukum
Sebagaimana salah satu kutipan putusan dalam Putusan MA terkait Permenkumham Paralegal mengamanatkan untuk segera melakukan revisi atas Permenkumham Paralegal. Tentu putusan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk merevisi Permenkumham Paralegal dengan maksud memperjelas posisi serta peran dan kewenangan paralegal. Sebagai aktor pemberi bantuan hukum paralegal memiliki peran strategis dalam perluasan access to justice. Kemampuannya dalam pengetahuan tentang hukum disertai berbagai keterampilan dan pemahaman terhadap konteks lokal serta masyarakat membuat paralegal seringkali dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi masyarakat sesuai konteks hukum di Indonesia dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Hal ini juga didukung dengan keberadaan paralegal yang tersebar di wilayah remote area dimana keberadaan advokat masih jarang dan sulit untuk ditemukan membuatnya menjadi aktor yang dicari masyarakat untuk mendapatkan solusi hukum yang cepat dan hemat biaya.
Menarik untuk dicermati adalah ketika kita membaca secara komprehensif Putusan MA Nomor 22P/HUM/2018 hanya memuat pertimbangan hukum mengenai pertentangan norma terkait kewenangan pemeriksaan persidangan di pengadilan tetapi tidak memuat mengenai pertimbangan terkait pembatalan kewenangan dalam pemberian bantuan hukum non litigasi. Perlu dipahami bahwa dalam layanan bantuan hukum litigasi proses pemeriksaan di persidangan hanya salah satu bagian dari keseluruhan rangkaian bantuan hukum litigasi. Sebagai contoh layanan bantuan hukum litigasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu pra persidangan[12], persidangan[13] dan pasca persidangan.[14] Jika kewenangan paralegal yang dibatalkan adalah saat proses pemeriksaan persidangan di pengadilan yang oleh Mahkamah Agung merupakan domain dari advokat karena harus menyatakan sumpah terlebih dahulu, sehingga dalam Revisi Permen Paralegal, pemerintah dapat memperkuat posisi paralegal dalam ranah pra persidangan atau pasca persidangan yang fungsinya adalah membantu advokat dalam memberikan bantuan hukum
Melalui revisi Permenkumham Paralegal, diharapkan pemerintah dapat memperjelas posisi paralegal dalam pemberian bantuan hukum baik di ranah litigasi dan non litigasi, tim perumus perlu menjabarkan secara rigid dan detail mengenai tugas dan kewenangan paralegal dalam setiap tahapannya agar tidak menimbulkan multitafsir dan kekeliruan dalam fungsinya dengan advokat. Momen perumusan revisi Permenkumham Paralegal ini adalah sebuah langkah yang tepat bagi para pemangku kebijakan mewujudkan layanan bantuan hukum yang berkualitas melalui paralegal.
2.1 Peran Paralegal dalam Mewujudkan Bantuan Hukum yang Berkualitas
Bantuan hukum sebagai tanggung jawab negara membuat negara memiliki kewenangan untuk mengatur (regulator) dalam menentukan kewenangan paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Paralegal sebagai perpanjangan tangan dari pemberi bantuan hukum tentu memiliki peran yang strategis dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas. Kenyataannya seringkali justru paralegal lah yang lebih banyak berkomunikasi dengan penerima bantuan hukum. Paralegal seringkali ditugaskan untuk melakukan pendampingan secara intens kepada penerima baik secara komunal maupun individual. Sesuai dengan hasil evaluasi kualitas layanan bantuan hukum yang dilakukan PBHI, bahwa ada 4 (empat) isu yang menjadi fokus perhatian dari penerima bantuan hukum yaitu informasi, partisipasi, akuntabilitas dan inklusivitas. Maka negara sebagai regulator tetap dapat mengatur kewenagan paralegal dalam pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Pada bagian ini penulis akan menjelaskan bagaimana contoh peran paralegal dari setiap proses layanan bantuan hukum yang diberikan dalam memenuhi 4 (empat) isu kebutuhan penerima bantuan hukum.
Pertama, dalam layanan bantuan hukum litigasi. Paralegal memiliki peran dalam memberikan layanan bantuan hukum litigasi yang informatif, partisipasi, akuntabel dan inklusivitas dimulai dari penjelasan atas syarat dan prosedur akses bantuan hukum, melakukan assessment atas kebutuhan khusus pemohon, membantu mengakses SKTM apabila pemohon mengalami kendala, mendampingi penerima ke instansi pendukung untuk mendapat perlindungan sementara, menjelaskan setiap proses hukum yang dijalankan, menjelaskan fungsi dan isi dokumen hukum untuk persidangan, memberikan setiap salinan dokumen hukum baik dari pihaknya sendiri maupun pihak lawan, menjelaskan daftar alat bukti dan fungsinya untuk persidangan, sampai dengan menjelaskan mengenai isi putusan.
Kedua, dalam layanan bantuan hukum non litigasi. Sedangkan pada layanan bantuan hukum non litigasi, paralegal juga dapat menerapkan 4 (empat) isu kebutuhan ini dari setiap jenis layanan yang diberika. Dalam layanan penyuluhan hukum, paralegal memiliki peran dalam membantu jalannya persiapan penyuluhan hukum, jika sebelumnya penyuluhan hukum dilakukan secara langsung tanpa melihan lebih dahulu apa kebutuhan dari masyarakat luas maka paralegal dapat membantu advokat untuk melakukan survey mengenai kebutuhan masyarakat atas pengetahuan hukum. Pada pelaksanaannya apabila penjelasan sebalumnya masih belum dapat dipahami makan paralegal juga dapat membantu menjelaskan kembali materi penyuluhan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Dalam layanan konsultasi hukum, paralegal dapat membantu mendokumentasikan setiap kronologis yang diceritakan oleh penerima dan bukti-bukti yang dibutuhkan. Jika bukti dirasa belum cukup untuk menjelaskan lebih detail atas kebutuhan pendapat hukum penerima maka paralegal dapat membantu menyusun dan mencarikan bukti-bukti yang dapat mendukung informasi hukum yang dibutuhkan. Paralegal juga berperan dalam memberikan salinan hasil pendapat hukum kepada penerima.
Dalam layanan investigasi, paralegal dapat membantu menjelaskan pada proses awal mengenai maksud dan tahapan proses investigasi. Setelah itu bersama dengan advokat paralegal membantu menginventarisir kebutuhan sebelum investigasi dilakukan. Saat investigasi berlangsung dan melibatkan penerima, paralegal berhak menerima penerima selama proses berlangsung. Setelah investigasi dilakukan paralegal wajib menyerahkan hasil investigasi serta salinan fakta dan bukti yang ditemukan dari hasil investigasi yang dilakukan bersama advokat kepada penerima.
Pada penelitian hukum, paralegal dapat mencari apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dengan dialog dan menjelaskan maksud dari penelitian tersebut. Pada saat penelitian dilakukan juga paralegal dapat berperan sebagai peneliti dengan menganalisis dari hasil studi dan temuan dari berbagai sumber. Pasca penelitian dilakukan paralegal diharapkan menjelaskan hasil dari penelitian yang dilakukan kepada masyarakat.
Dalam layanan mediasi, paralegal dapat memberikan pemahaman kepada penerima mengenai keuntungan proses mediasi dibanding dengan proses peradilan. Dimana paralegal tinggal di wilayah komunitas masyarakat paralegal juga dapat berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Selain itu paralegal juga berperan dalam mendokumentasikan proses dan hasil mediasi.
Dalam layanan negosiasi, paralegal dapat memberikan pemahaman dari negosiasi. Dalam proses konsultasi hukum yang lebih dulu didahului oleh antara penerima dan pemberi, paralegal dapat membantu mendokumentasikan hasil konsultasi serta menyusun strategi bersama-sama dengan aktor pemberi bantuan hukum lainnya. Pada proses negosiasi paralegal dapat membantu advokat untuk menjelaskan tawaran-tawaran yang akan diajukan dan diterima dengan bahasa yang mudah dipahami. Hasil dari negosiasi ini juga wajib dijelaskan oleh advokat dan paralegal.
Dalam layanan pemberdayaan masyarakat, paralegal memiliki peran penting untuk menggali permasalahan yang dihadapi, serta kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh pemohon bantuan hukum. Penggalian ini dapat dilakukan paralegal dengan metode diskusi bersama pemohon bantuan hukum. Pada pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, paralegal dapat membantu pendokumentasian serta menjelaskan kembali kepada penerima bantuan hukum dengan bahasa yang lebih mudah dipahami apabila ada yang belum dimengerti. Peran penting lainnya ialah paralegal dapat berperan sebagai aktor penghubung yang membangun dan memelihara koordinasi antara masyarakat atau paralegal komunitas dengan OBH.
Dalam layanan pendampingan di luar pengadilan, advokat/paralegal wajib menjelaskan mengenai kepentingan dan maksud dari pendampingan di luar pengadilan. Paralegal juga diharapkan dapat melakukan assessment terhadap kebutuhan penerima. Pendampingan ini dapat dilakukan paralegal ke instansi-instansi yang berhubungan dengan kebutuhan dan kepentingan penerima baik di bawah institusi pemerintah maupun layanan untuk perlindungan dan pemulihan yang disediakan oleh pihak non pemerintah seperti rumah aman.
Dalam layanan drafting dokumen hukum, paralegal dapat berperan dengan membantu menjelaskan mengenai dokumen hukum serta kegunaannya bagi penerima dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Selama proses pembuatan drafting dokumen hukum drafting dapat dilakukan oleh paralegal atau aktor lainnya bersama-sama dengan penerima. Hasil dari drafting dokumen hukum dapat dijelaskan oleh paralegal kepada penerima dengan bahasa yang mudah dipahami.
2.2 Revisi Permenkumham Paralegal Mendorong adanya Kerjasama Berbagai Model Paralegal yang Sudah Hidup dan Tumbuh di Masyarakat
Seiring dengan perkembagan kebutuhan dan dinamika masyarakat saat ini teridentifikasi 4 (empat) jenis paralegal yang didasarkan pada pola hubungan kerja. Jenis tersebut antara lain:[15]
- Paralegal komunitas
- Paralegal di atau untuk organisasi bantuan hukum
- Paralegal di atau untuk kantor hukum
- Paralegal sebagai pelaksana program pemerintah
Dalam konsep bantuan hukum jenis paralegal yang diakomodir dalam berbagai instrumen hukum terkait bantuan hukum adalah jenis paralegal kedua, yaitu paralegal organisasi bantuan hukum. Catatan pasca terbitnya Permenkum Paralegal adalah posisi paralegal seringkali menimbulkan kebingungan dan penolakan di kalangan aparat penegak hukum. Perlu diingat, sejauh ini walau entitas paralegal ini telah diakui dengan disebutkan dalam berbagai peraturan masih sering didapati kondisi dimana paralegal ditolak keberadaan dan kehadirannya oleh aparat penegak hukum dikarenakan ketidaktahuan mengenai paralegal dan pertanyaan atas dasar hukum kewenangan paralegal. Selain itu pengaturan ini dibutuhkan agar ada batasan kewajiban dan kewenangan pembeda antara paralegal dan advokat dalam melaksanakan layanan bantuan hukum.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai jenis paralegal komunitas yang selama ini eksis dan hidup di masyarakat. Paralegal komunitas ini belum diakomodir posisinya dalam konsep bantuan hukum menurut UU Bantuan Hukum. Walaupun demikian, peran paralegal komunitas selama ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Berdasarkan hasil FGD Paralegal yang diselenggarakan oleh PBHI pada 10 Oktober 2019, dari seluruh komunitas yang hadir antara lain: Institut Inklusif Indonesia, PKNI, SBMI, Kabar Bumi, Komunitas Rumpin, IAC, Swara Kita. Seluruh komunitas tersebut dalam pekerjaan hari-harinya melakukan layanan bantuan hukum bagi anggota komunitasnya. Ke depan perlu diatur bagaimana posisi paralegal komunitas ini dalam bantuan hukum mengingat terkadang ditemukan kondisi dimana paralegal komunitas belum dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi penerimanya karena terhambat akan kebutuhan advokat. Diharapkan nantinya posisi paralegal komunitas dapat menjadi penghubung (bridging) antara komunitas dan OBH ketika mengalami permasalahan hukum. Tiga jenis paralegal lainnya ini juga dapat diberikan ruang untuk bekerjasama dengan OBH. Walaupun revisi Permenkumham ini hanya dikhususkan kepada paralegal OBH namun tidak menutup eksistensi dan pengakuan kepada paralegal non OBH dalam ruang lingkup membangun kerjasama antara paralegal dan OBH dalam proses pemberian bantuan hukum.
2.3 Peningkatan Kompetensi Paralegal Adalah Tanggung Jawab Negara
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyebutkan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Sebagai suatu upaya mewujudkan kewajiban negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuaan yang sama dihadapan hukum melalui bantuan hukum diharapkan negara tidak hanya bertindak sebagai penyelenggara bantuan hukum yang memastikan proses pemberian bantuan hukum dapat terselenggara. Negara diharapkan juga berperan membuka ruang dan memberikan dukungan bagi masyarakat non advokat yang mau memberikan bantuan hukum melalui program paralegal. Negara telah menetapkan aktor-aktor pemberi bantuan hukum dalam melakukan layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, salah satunya ialah paralegal. Pemberian kewenangan dalam melakukan layanan bantuan hukum litigasi dan non litigasi secara berkualitas tentu juga menuntut kapasitas paralegal dalam suatu standar minimal yang seragam.
Seiring dengan luasnya kewenangan paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi maka pemberi bantuan hukum sebagai entitas yang diberikan kewenangan untuk merekrut paralegal juga memiliki kewajiban atas pelatihan paralegal. Peningkatan kualitas bantuan hukum tentu harus diiringi dengan peningkatan kualitas paralegal. Salah satu hal yang dapat didorong untuk peningkatan kualitas paralegal adalah melalui pelatihan paralegal.
Sebagai upaya untuk menjamin agar setiap orang yang akan menjadi paralegal memiliki standar kualiatas yang sama negara diharapkan menetapkan kurikulum pelatihan paralegal dan melaksanakan pelatihan paralegal setidaknya pada tingkat dasar. Pelaksanaan pelatihan oleh pemerintah menjadi penting mengingat dalam UU Bantuan Hukum organisasi bantuan hukum diberikan kewenangan untuk merekrut paralegal dan bukan menciptakan paralegal, serta tidak adanya alokasi anggaran yang diberikan oleh negara kepada organisasi bantuan hukum untuk mengadakan pelatihan paralegal. Penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan oleh OBH ini berpotensi untuk menimbulkan pola pandang paralegal berbeda-beda mengingat setiap Organisasi Bantuan hukum memiliki visi-misi dan karakteristik yang berbeda-beda. Sedangkan dalam berbagai peraturan mengenai bantuan hukum kewenangan paralegal dirumuskan dalam satu kerangka yang seragam untuk semua paralegal di OBH ataupun organisasi kemasyarakatan.
Pada posisi ini negara sebagai pihak yang memberikan kewenangan juga bertanggung jawab untuk melakukan peningkatan kapasitas kepada paralegal. Maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk membuat sebuah standar kurikulum dasar yang memuat mata pelajaran dalam pelatihan, metode, dan hal teknis lainnya untuk dapat dijadikan acuan bersama oleh Kanwil. Dengan adanya kurikulum ini maka diharapkan ada keseragaman kompetensi minimal yang dimiliki oleh seluruh paralegal yang terdaftar dalam organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi. Pelaksana pelatihan bantuan hukum ini kemudian didelegasikan oleh BPHN kepada Kantor Wilayah Kemenkumham untuk melaksanakan pelatihan dasar paralegal OBH. Hal ini demi menjamin adanya keseragaman pemahaman dasar bagi seluruh paralegal serta Kanwil. OBH dan Organisasi Kemasyarakatan tetap diberi ruang untuk melakukan pelatihan lanjutan dan pelatihan-pelatihan khusus yang sesuai dengan ciri khas OBH agar dapat menunjang kerja-kerja bantuan hukum oleh paralegal.
Tabel 1. Tawaran Kurikulum Pelatihan Dasar
No | Kualifikasi | Mata Pelajaran Teori | Mata Pelajaran Praktis |
1. | Mampu memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat | 1. Pengantar Struktur Masyarakat
2. Pengantar Analisis Sosial 3. Pengantar Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan |
1. Teknik Komunikasi Interpersonal |
2. | Mampu melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum | 1. Pengantar Negara Hukum, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia
2. Bantuan Hukum, dan Fungsi Paralegal |
1. Teknik Presentasi, Fasilitator dan Penyebaran Informasi
|
3. | Terampil mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan haknya | 1. Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa
2. Sistem dan Hukum Acara Peradilan (Pidana, Perdata, TUN) |
1. Teknik Negosiasi dan Mediasi |
- PENUTUP
Tanggung jawab negara untuk menjamin persamaan setiap orang di hadapan hukum dan akses terhadap keadilan dilakukan melalui penyelenggaraan bantuan hukum. Tingginya kebutuhan atas bantuan hukum yang terus meningkat membuat pelaksanaan bantuan hukum tidak bisa hanya dilakukan oleh advokat sendirian. Namun, UU telah memberikan kewenangan bagi paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Peran paralegal di remote area menjadi vital mengingat belum meratanya persebaran advokat di daerah-daerah yang sulit diakses. Namun pembatalan kewenangan paralegal dalam pemberian bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi melalui Putusan MA Nomor 22P/HUM/2018 secara otomatis membuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat menjadi terhambat.
Atas dasar tersebut, penting bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam momen revisi Permenkumham Paralegal ini memperjelas posisi paralegal dalam pemberian bantuan hukum baik di ranah litigasi dan non litigasi. Paralegal sebagai perpanjangan tangan dari pemberi bantuan hukum tentu memiliki peran yang strategis dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas. Maka, tugas dan wewenang pun perlu dijabarkan secara rigid agar tidak menimbulkan kekeliruan dan multitafsir antara fungsi paralegal dan advokat. Peningkatan kualitas bantuan hukum pun juga menuntut peran negara sebagai regulator pemberi kewenangan paralegal untuk meningkatkan kapasitas paralegal dengan menyelenggarakan pelatihan paralegal dasar untuk meningkatkan kompetensi paralegal sesuai dengan kualitas.
[1] Disusun sebagai bahan masukan kepada tim perumus dalam penyusunan revisi Permenkumham Paralegal dan kurikulum paralegal
[2] Lihat Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU
[3] Pasal 9 huruf a UU Bantuan Hukum
[4] Lihat Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan MK Nomor 88/PUU-X/2012, hal. 152
[5] Lihat Pasal 11 Permenkumham Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
[6] Lihat Pasal 12 ayat (1) Permenkumham Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
[7] Lihat Pasal 13 ayat (3) PP Nomor 42 Tahun 2013
[8] “Menyatakan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan karenanya tidak berlaku umum” dan “Memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum”
[9] Lihat pertimbangan hakim dalam Putusan MA Nomor 22/P/HUM/2018, hal.27
[10] RA, Pelatihan Paralegal di Graha Bethel, https://lsc.bphn.go.id/news/?nid=571, diakses pada 10 Oktober 2019
[11] PBHI, Kertas Posisi Standar Layanan Bantuan Hukum: Kritik Atas Standar dan Tata Cara Prosedur Hukum: Delivery Service Bukan Delivery Access to Justice, Tidak Dipublikasikan, 2019, hal. 2-7
[12] Pada umumnya dalam proses litigasi pemberi bantuan hukum menjalani Tahap pra persidangan antara lain: konsultasi hukum, pembuatan pendapat hukum, gelar perkara, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di luar pengadilan, pengumpulan bukti, pemberian informasi terhadap penerima bantuan, penelusuran hukum dll
[13] Proses persidangan yang memuat proses yang dilalui dalam pengadilan yang merupakn agenda persidangan antara lain pembacaan dakwaan, pembacaan gugatan, sanggahan, pemeriksaan bukti, pembelaan, kesimpulan dan putusan
[14] Sementara tahap pasca persidangan adalah menjelaskan putusan dan hak-hak penerima bantuan hukum, mengajukan upaya hukum (banding, kasasi, PK), penyusunan memori banding, mendaftarkan banding dan eksekusi.
[15] Siti Aminah, Muhammad Daerobi. Buku Saku Paralegal #3 Paralegal Adalah Pemberi Bantuan Hukum, (Jakarta: ILRC, 2019),Hal, 4