Program 1

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) adalah perkumpulan yang berbasis anggota individual dan bersifat non-profit yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak-hak manusia tanpa membedakan suku atau etnis, bahasa,, agama, warna kulit, jender dan orientasi seksual, status dan kelas sosial, karir dan profesi maupun orientasi politik dan ideologi.

PBHI didirikan pada November 1996 di Jakarta melalui Kongres yang diikuti oleh 54 orang anggota pendiri dari berbagai kalangan sebagai wadah berhimpun bagi setiap orang yang peduli terhadap hak-hak manusia untuk semua (human rights for all). PBHI terdaftar sebagai organisasi perhimpunan yang berkedudukan di Jakarta dan tersebar melalui perhimpunan wilayah dengan anggota lebih 2.000 orang. Sebaran anggota tergabung didalam PBHI Wilayah mencakup Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Program 2

Negara (state) menunaikan kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak manusia yang mencakup hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Implementasi kewajiban negara tidak hanya ditempuh tanpa diskriminasi, namun juga afirmatif terhadap kelompok yang lemah dan yang mengalami diskriminasi.

Program 3

Mempromosikan nilai-nilai universal hak-hak manusia, membela para korban pelanggaran, serta mendidik anggota dan calon anggota sebagai pembela hak-hak manusia. Setiap orang harus diperlakukan setara dalam hukum dan perlakuan tanpa peduli asal-usul dan warna. Setiap korban pelanggaran hak-hak manusia membutuhkan uluran tangan dan solidaritas. Dan untuk itu pula diperlukan pembela hak-hak manusia.

Program 4

Kerangka program diletakkan atas dasar visi dan misi dengan menggerakkan advokasi atau pembelaan hak-hak manusia yang berbasis pada pemantauan serta pemberdayaan anggota dan komunitas. Dengan kerangka ini PBHI berupaya untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan atas tiga aspek, yaitu pemantauan, advokasi dan penguatan organisasi. Suatu advokasi hak-hak manusia yang efektif tidak mungkin ditempuh tanpa dukungan pemantauan yang meyakinkan dan basis organisasi yang kuat di mana potensi sumber daya anggota diutamakan.

Cakupan wilayah hak-hak manusia sangat luas, mulai dari kebebasan berpendapat sampai pada hak atas pangan dan perumahan. Namun supaya lebih realistis dan efektif, PBHI mencanangkan beberapa isu program yang semuanya dikaitkan dengan dampak terhadap reformasi hukum (legal reform). Tiga isu program yang dirangkum dalam Rencana Strategis 2007 – 2020 adalah: [a] Reformasi Sistem Peradilan, [b] Akses Keadilan, [c] Perlindungan, Peningkatan dan Pembentukan Pembela HAM, [d] Resolusi Konflik Sumberdaya Alam.

Program itu terdeskripsi dalam beberapa kegiatan seperti bantuan hukum (legal aid) dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, studi hukum dan kebijakan, investigasi dan dokumentasi, publikasi dan penerbitan, diskusi dan kampanye publik, lobi dan desakan, serta jaringan kerja. Setiap aktivitas ini dijalankan sebagai kerja kolektif dan menekankan partisipasi anggota dan komunitas.