Pemberlakuaan pendekatan pemidanaan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan memberikan kewenangan yang besar bagi Negara dengan ketentuan yang sangat multi tafsir, telah banyak dan/atau setidaknya berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Melalui kewenangan dan kebijakan penyelesaiaan permasalahan narkotika, deretan korban salah tangkap, rekayasa kasus, penggunaan kekerasan, korupsi di peradilan, stigmatisasi oleh masyarakat dan hilangnya akses kesehatan bagi pengguna, serta berbagai tindakan pelanggaran HAM lainnya, menjadi
sesuatu yang rutin terjadi.