Pada Kamis, 28 Januari 2021 Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) baru saja menemukan beberapa situs berita daring yang menyebarluaskan pernyataan yang tidak benar dari salah satu Ketua pengurus Wilayah PBHI yakni Rachmat Sukarno. Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat sebanyak kurang lebih 24 (dua puluh empat) media daring yang telah mempublikasi pernyataan tersebut. Adapun seluruh berita tersebut memuat pernyataan bahwa “Rahmat Sukarno (Ketua PBHI) menilai UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan produk hukum yang bertujuan membuka peluang kerja kepada masyarakat.” dan beberapa media mengatakan bahwa pernyataan tersebut diperoleh dari sebuah kegiatan diskusi publik dengan tema “Telaah Kritis UU Cipta Lapangan Kerja: Dampak Terhadap Dunia Usaha dan Freshgraduate.” Oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang turut mengundang Rachmat Sukarno sebagai Narasumber. Namun faktanya, setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dan panitia pelaksana kegiatan, Rachmat Sukarno bahkan menjelaskan bahwa dirinya tidak menghadiri kegiatan tersebut dikarenakan adanya kendala teknis yang dihadapinya pada saat kegiatan berlangsung.
Merespon kondisi ini, PBHI telah mencoba menghubungi beberapa rekan jurnalis yang menulis beberapa pemberitaan tersebut. Akan tetapi, PBHI tidak dapat memperoleh jawaban yang memuaskan dan beberapa bukti yang seharusnya dapat ditunjukkan. Para Jurnalis justru mengatakan bahwa berita tersebut diperoleh dari sebuah pers rilis yang disebarkan oleh panitia pelaksana kegiatan melalui pesan Whatsapp. Faktanya, setelah dikonfirmasi kembali kepada Panitia Pelaksana, mereka juga mengatakan bahwa selama kegiatan berlangsung tidak ada satu pun pers rilis yang dikeluarkan oleh Panitia.
Berdasarkan beberapa kejanggalan yang kami temukan di atas, maka Rahmat Sukarno selaku pihak yang dicatut namanya oleh Media telah menuliskan Surat Keberatan secara tertulis yang telah dikirimkan kepada 24 (dua puluh empat) Pimpinan Redaksi guna menyediakan kesempatan Hak Jawab kepada Media yang bersangkutan. Akan tetapi hingga saat ini baru sebanyak 2 (dua) media yang memberikan respon serta keterangan atas berita tersebut. Adapun isi surat balasan yang telah kami terima juga tidak dapat menjelaskan dan menunjukkan kebenaran dari berita tersebut. Sehingga berdasarkan kejadian ini PBHI menilai bahwa telah tejadi serangan secara terstruktur yang dilakukan oleh Media Publik terhadap kerja-kerja perjuangan hak asasi manusia yang dilakukan oleh PBHI. Bahkan tidak hanya menyerang Lembaga, akan tetapi juga perseorangan khususnya kepada Pengurus Organisasi.
Berita bohong atau dikenal sebagai istilah hoaks telah menjadi ancaman yang serius bagi perlindungan HAM dan demokrasi. Kejadian serupa nampaknya juga bukan pertama kalinya terjadi, sebelumnya KomnasHAM juga sempat diterpa isu serupa terkait foto di media sosial yang beredar di media sosial Facebook yang diklaim merupakan foto Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) bersama dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Akan tetapi Kominfo dapat segera mengeluarkan notifikasi kepada public bahwa foto tersebut merupakan berita bohong/hoaks. Kejadian-kejadian seperti ini tentu saja dapat mempengaruhi kerja-kerja advokasi para Pembela HAM, mengingat bahwa PBHI sebelumnya aktif dalam menangani kasus penangkapan sewenang-wenang yang terjadi di tengah aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Klien PBHI tentunya akan mempertanyakan independensi dan posisi PBHI jika melihat adanya berita-berita hoaks yang masih tersebar luas di masyarakat terkait sikap PBHI dalam merespon UU Cipta Kerja. Oleh karenanya, kami menyatakan bahwa serangan terhadap PBHI dalam bentuk berita-berita bohong tersebut adalah tindakan tidak tercela yang dilakukan oleh Media Publik yang seharusnya dapat berkewajiban menjamin masyarakat mendapatkan informasi (berita) yang aktual, akurat, dan mencerdaskan.
Maka, kami melalui Pers Rilis ini menyampaikan :
- Mendesak Media Publik yang merasa telah mempublikasikan berita serupa dan/atau telah menerima Surat Teguran yang disampaikan oleh Rahmat Sukarno melalui email resmi PBHI Sulawesi Selatan untuk segera menghapus serta menarik (take down) berita bohong tersebut dan mencantumkan permohonan maaf atas kesalahan berita yang telah media Anda publikasikan;
- Memohon Dewan Pers untuk menindak setiap media yang tidak menjalankan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber;
- Semua pihak (termasuk lembaga Pembela HAM) untuk rutin mentracing berita dan media publik yang menyebutkan lembaga/organisasi masing-masing, mengingat kemungkinan terjadinya kejadian serupa dapat terulang
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)