Surabaya, 24 Maret 2020 – Setelah mengadakan Konsultasi Publik Ranpermenkumham terkait Program Bantuan Hukum di Semarang, PBHI, MaPPI FH UI, YLBHI didukung Yayasan Tifa, The Asia Foundation dan USAID kembali mengadakan Konsultasi Publik di Surabaya. Konsultasi ini dihadiri oleh berbagai kalangan baik dari pemerintah, OBH, organisasi advokat dan penerima manfaat. Konsultasi publik ini dimulai dengan pleno yang dimoderasi oleh Julius Ibrani selaku Sekretaris Jenderal PBHI. Pada hari pertama, pleno membahas terkait Ranpermenkumham Standar Layanan Bantuan Hukum dengan pemateri: Dr. Ninik Rahayu, SH., MS (Anggota Ombudsman RI), Jani Takarianto (Ketua DPC IKADIN Jember) dan Yohanes Mambrasar ( The Most Inspiring Lawyer in The Field of Pro Bono Non Litigation). Setelah kegiatan pleno, agenda dilanjutkan dengan working group discussion yang dibagi berdasarkan isu-isu dalam Ranpermenkumham Standar Layanan Bantuan Hukum. Pada kegiatan ini para peserta memberikan banyak masukan mengenai rancangan Permenkumham yang sedang disusun. Selain itu BPHN juga masih membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memberikan masukan dalam portal partisipasiku.bphn.go.id sampai 19 Maret 2020.