Larangan Dan Sanksi Penyiksaan
Dalam hubungannya dengan “penyiksaan”, sudah seharusnya negara (state) melarang perbuatan tersebut. Dengan melarangnya, maka tak ada alasan untuk terus-menerus membiarkan
Dalam hubungannya dengan “penyiksaan”, sudah seharusnya negara (state) melarang perbuatan tersebut. Dengan melarangnya, maka tak ada alasan untuk terus-menerus membiarkan
Di era reformasi sekarang saatnya pasal ini dicabut karena sudah tidak cocok lagi untuk diterapkan pada kondisi dimana rakyat menginginkan kebebasan perpendapat (freedom of speech) kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan berkeinginan untuk partisipasi dalam politik secara mandiri (autonomous participation). Sudah menginjak usia tua Negara Indonesia, terbebas dari kaum penjajah. Usia 60 tahun merupakan umur…